Indonesia merupakan Negara dengan jumlah gunung berapi yang banyak. Sekitar 13%-17% dari gunung berapi aktif yang ada di dunia, terdapat di Indonesia.
Mengingat banyaknya gunung berapi yang terdapat di Indonesia, maka Indonesia sangat rawan dengan letusan gunung berapi. Yang masih sangat melekat dalam ingatan kita tentunya letusan gunung Merapi di Yogyakarta yang mengeluarkan material vulkanik yang dahsyat hingga memakan korban yang tidak sedikit.
Sebenarnya letusan gunung berapi tidak hanya membawa bencana, Selain itu gunung berapi juga membawa sumber kemakmuran bagi kawasan disekitarnya. Material vulkanik yang dikeluarkan oleh gunung berapi dapat dimanfaatkan untuk kelangsungan hidup pascabencana.
Penanggulangan bencana gunung berapi tidak hanya terpusat di kawasan gunung berapi, tetapi juga masyarakat yang ada di sekitar kawasan gunung berapi yang kadang sulit untuk dievakuasi. Alasannya selain keterikatan dengan tempat tinggal dan lahan pertanian, juga karena adanya kepercayaan terhadap gunung berapi.
Penanganan bencana letusan gunung berapi dibagi menjadi tiga bagian, yaitu persiapan sebelum terjadi letusan, saat terjadi letusan dan setelah terjadi letusan.
a. Penanganan sebelum terjadi letusan
• Pemantauan dan pengamatan kegiatan pada semua gunung berapi yang aktif
• Pembuatan dan penyediaan Peta Kawasan Rawan Bencana dan Peta Zona Resiko Bahaya Gunung Berapi yang didukung dengan Peta Geologi gunung berapi
• Melaksanakan prosedur tetap penanggulangan bencana letusan gunung berapi
• Melakukan pembimbingan dan pemberian informasi gunung berapi
• Melakukan penyelidikan dan penelitian geologi, geofisika dan geokimia di gunung berapi
• Melakukan peningkatan sumberdaya manusia (SDM) dan pendukungnya seperti peningkatan sarana san prasarana
b. Penanganan saat terjadi letusan
• Memebentuk tim gerak cepat
• Meningkatkan pemantauan dan pengamatan dengan didukung oleh penambahan peralatan yang memadai
• Meningkatkan pelaporan tingkat kegiatan alur dan frekuensi pelaporan sesuai dengan kebutuhan
• Memberikan rekomendasi kepada pemerintah setempat sesuai prosedur
c. Penanganan setelah terjadi letusan
• menginventarisir data, mencakup sebaran dan volume hasil letusan
• Mengidentifikasi daerah yang terancam bencana
• Mmemberikan saran penanggulangan bencana
• Memberikan penataan kawasan jangka pendek dan jangka panjang
• Memperbaiki fasilitas pemantauan yang rusak
• Menurunkan status kegiatan, bila keadaan sudah menurun
• Melanjutkan pemantauan secara berkesinambungan.